Sebagai upaya peningkatan pemahaman kekayaan intelektual khususnya paten dan hilirisasi/ komersialisasinya bagi dosen/ peneliti di lingkungan Universitas Diponegoro, Direktorat Inovasi dan Kerja Sama Industri menyelenggarakan kegiatan webinar dengan tema Strategi Meningkatkan Nilai Komersial Paten, yang diikuti oleh peserta dari kalangan dosen/ peneliti maupun inventor dari semua fakultas di lingkungan Universitas Diponegoro, pada hari Senin, 6 Desember 2021 melalui media zoom dan disiarkan langsung melalui channel youtube Dirinovki Undip. Lebih dari 100 orang peserta hadir dan mengikuti acara dengan antusias dan seksama. Pelaksanaan kegiatan webinar komersialisasi Paten ini terkait dengan Goal ke- 9 pada SDGs yaitu mendukung industrialisasi dengan manajemen inovasi yang tangguh, serta membangun infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan.
Wakil Rektor Riset, Inovasi dan Kerja Sama Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Ir. Ambariyanto, M.Sc. dalam pidato pembukaanya menyampaikan bahwa, sejak 2016 jumlah paten meningkat luar biasa tajam karena peran UNDIP untuk turut mendorong dan mendaftarkan paten, hak cipta dan HKI lainnya dari para inventor yang juga sangat antusias dan memiliki semangat yang luar biasa. Bahkan pada tahun 2018 – 2019 Undip mendapatkan penghargaan jumlah pendaftaran paten tertinggi dari seluruh PTN yang ada. Namun hal ini masih belum sejalan dengan jumlah Paten yang dapat dihilirissai dan dikomersialkan, sehingga terjadi sesuatu yang terputus, missing link atau gap dimana seharusnya semakin banyak paten yang diberikan (granted) selayaknya semakin banyak pula produk teknologi yang dapat komersialkan.
Wakil Rektor Riset, Inovasi, dan Kerja Sama juga menyampaikan bahwa pada tahun ini UNDIP sudah mulai membayarkan maintenance fee / annuity paten karena sudah mulai masuk tahun ke 5. Sehingga upaya untuk mengkomersialisasi paten menjadi keharusan untuk dapat segera terlaksana.
Direktur Inovasi dan Kerjasama Industri UNDIP, drh. Dian Wahyu Harjanti, PhD menyampaikan bahwa Paten sebenarnya tidak hanya berfungsi untuk melindungi kreativitas dan hasil penelitian saja, namun para invetor juga sebetulnya bisa mendapatkan manfaat ekonomi atas hasil ciptaan atau invensinya. Kedepan diharapkan semakin meningkatnya jumlah Paten, diikuti dengan semakin banyaknya produk inovasi yang dihilirkan dan dikomersialkan. Jika membahas mengenai inovasi, maka inovasi itu tidak sekedar semata-mata invensi saja. Sebuah invensi yang mengandung unsur kemanfaatan ekonomi itulah yang kemudian menjadi inovasi yang sesungguhnya. Acara webinar ini merupakan wujud komitmen untuk mendorong hilirisasi dan komersialisasi dari produk teknologi hasil penelitian sivitas akademika UNDIP, serta melayani kebutuhan industri sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Dede Mia Yusanti selaku Direktur Paten, DTLS dan RD – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – Kementerian HAM RI dalam paparannya menyampaikan beberapa hal terkait komersialisasi paten, yaitu: mengapa paten perlu di komersialisasi?, meningkatkan nilai komersialisasi suatu produk; dan beberapa catatan penting terkait perlindungan paten.
Masih menurut Dede Mia Yusanti paten perlu dikomersialisasi karena: pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) penting dalam perdagangan, KI sama dengan ekonomi, biaya riset tinggi, reward terhadap hasil karya intelektual, komersialisasi paten dimanfaatkan untuk pengembangan lebih lanjut dalam menghasilkan paten lain yang bernilai komersial, invensi tanpa komersialisasi ≠ Inovasi (tantangan terberat saat ini, atau bagian dari strategi ??). Terkait hal tersebut, kita bisa cek data di: FORBES. on line. 18 Juni 2014, bahwa: “In the United States: Of today’s 2.1 million active patents. 95 percent fail to be licensed or commercialized. These unlicensed patents include over 50.000 high-quality patented inventions developed by universities.”
(https://www.forbes.com/sites/danielfisher/2014/06/18/13633/#1fd2be166f1c)
Sendangkan dalam hal meningkatkan nilai ekononi suatu produk, Direktur Paten, DTLS dan RD – DJKI, dapat dilakukan dengan: melihat dan memrediksi kebutuhan pasar yang berupa data paten, data pasar, dan survei pasar; diperlukan strategi komersialisasi melalui lisensi, jual putus, spin-off, kolaborasi, riset kontrak (jika merupakan kolaborasi riset dan kerja sama dengan pihak industri); dan perlu adanya perlindungan dengan KI yang sesuai dengan kebutuhan, termasuk strategi pemilihan paten biasa dan paten sederhana.
Beberapa hal yang perlu diingat adalah: perlindungan paten hanya berlaku teritorial (dilindungi di mana paten didaftarkan, jika ingin dilindungi di negara tujuan ekspor, maka perlu didaftarkan patennya di negara tujuan ekspor), pendaftaran paten ke luar negeri dilakukan dengan 2 (dua) cara: langsung didaftarkan ke negara tujuan (setelah mendaftarkan di Indonesia) dengan menggunakan hak prioritas, dan melalui sistem PCT (Patent Cooperation Treaty). Demikian beliau menutup paparannya.
Pemateri ke dua, Ir. Dadan Samsudin, MSi. (Pemeriksa Paten Ahli Utama), menyampaikan tentang The Art of Drafting Patent: penyusunan dan penelusuran paten. Menurut beliau, bahwa urutan spesifikasi paten terdiri dari: Judul Invensi, harus singkat dan jelas menggambarkan bidang teknik dan menggambarkan serta mewakili invensi, tidak boleh berupa iklan/ pujian serta tidak memuat merek dagang; Bidang Teknik Invensi, mencakup pengertian dalam judul, merupakan penjelasan ringkas inti invensi, tidak berbeda jauh dengan judul dalam bentuk lebih rinci; Latar Belakang Invensi, mengungkapkan tinjauan umum dari bidang teknik invensi, penjelasan hal-hal terkait invensi, prior arta terdekat dan kelemahan-kelemahannya, masalah yg dipecahkan (baru ataupun perbaikan dari invensi sebelumnya) serta perbedaannya; Uraian singkat Invensi, Uraian Singkat Gambar (Jika ada), Uraian Lengkap Invensi,Klaim, dan Abstrak.
Hal-hal seputar cara penulisan klaim, contoh klaim, jenis klaim, dan kategori klaim, serta segala hal terkait penelusuran paten.
Materi mengenai “The Art of Drafting Patent” ini merupakan langkah inisiatif dari Direktorat Inovasi dan Kerjasama Industri untuk mengawali program kegiatan selanjutnya yaitu Pendampingan dan Penyusunan Paten untuk Peneliti Undip. Diharapkan pemahaman yang diperoleh dari kegiatan webinar ini dapat dilanjutkan dengan praktek penyusunan draft paten.
Demikian acara ini berlangsung dengan baik dan lancar, dan segenap panitia berharap agar kedepannya, para inventor semakin bersemangat untuk mendaftarkan patennya dan mengkomersialisasikannya bersama dukungan dan panduan dari Direktorat Inovasi dan Kerjasama Industri UNDIP. (Admin-YN)
Komentar Terbaru