Semarang, 2024. Direktorat Inovasi, Hilirisasi dan Kerja Sama Universitas Diponegoro sukses luncurkan “Patent Drafting Camp Batch 2”, di Hotel Noorman, Jl. Teuku Umar no. 27, Jatingaleh, Kec. Gajah Mungkur, Semarang, 25-26 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan penyusunan draf paten sehingga layak untuk didaftarkan serta meningkatkan IKU Jumlah Paten Terdaftar.
Kegiatan ini menghadirkan enam Pemeriksa Paten Ahli dan Pemeriksa Paten Madya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sebagai narasumber sesuai dengan bidang keahliannya. Para narasumber mendampingi dan memastikan bahwa setiap deskripsi yang dihasilkan telah memenuhi standar yang ditetapkan dan siap untuk didaftarkan ke DJKI melalui Direktorat Inovasi, Hilirisasi dan Kerja Sama.
Acara dibuka oleh Direktur Inovasi, Hilirisasi dan Kerja Sama (Dirinovki) Undip, drh. Dian Wahyu Harjanti, Ph.D. Beliau menyampaikan perubahan SOTK baru Undip, Dimana Dirinovki mendapatkan tambahan tugas dan fungsi (tusi) baru, yaitu hilirisasi kepakaran (sebagai tupoksi utama) dan kerja sama dalam negeri, yang meliputi kerja sama dengan industri, pemerintah, dan masyarakat. Sehingga dapat dikatakan bahwa, Dirinovki berperan sebagai Manager Artis dari para innovator (artis dan aktornya). Manajer yang bertugas mendampingi mulai pendaftaran paten, hingga menghilirkan paten, salah satunya melalui promosi dan diseminasi hasil riset innovator melalui portal https://innovation.undip.ac.id/. Melalui portal Undip Innovation ini, para innovator dipersilakan untuk mendaftarkan produk inovasi hasil risetnya agar dapat dihilirkan dan diseminasikan kepada industri, pemerintah, dan langsung bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga produk hasil inovasi tepat sasaran. Outcome dari hilirisasi produk inovasi tidak selalu tangible (berwujud) saja, tetapi juga intangible (langsung bisa dimanfaatkan pengguna). Salah satu contohnya produk desalinasi air laut menjadi air siap minum, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan telah berhasil dihilirkan, dan langsung bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, dan masih banyak produk inovasi lainnya yang dapat dikatakan menghasilkan outcome bagi Undip berupa royalty (imbalan) melalui kerja sama hilirisasi.
Beliau juga mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada para pemeriksa paten DJKI yang telah hadir pada acara ini, juga memohon dukungan dan arahan serta bimbingan agar draf paten yang diajukan dapat masuk ke dalam kualifikasi persyaratan untuk dapat didaftarkan, sehingga pada saat konsultasi teknis minim kesalahan dan segera dapat lolos serta mendapatkan sertifikat granted.
Ir. Alex Rahman, Pemeriksa bidang Kimia, sebagai perwakilan dari DJKI, menyampaikan sejumlah 31 judul draft paten akan didampingi untuk didaftarkan pada acara ini. Beliau juga menyampaikan bahwa hasil penelitian dari para peneliti masih sangat minim yang dapat dimanfaatkan oleh industri dan masyarakat. Masih banyak juga yang belum tepat sasaran, hanya sebatas syarat untuk kenaikan jabatan dan pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi saja. Pemeriksa Paten lainnya yang hadir pada acara ini adalah Dra. Sulistiyani, MSi. (Bidang Biologi); Ir. Azhar (Bidang Elektro); M. Adril Husni, S.T., M.M. (Bidang Elektro); Yuristiana Yudianti, S.H. (Bidang Kimia); M. Nur Ichwan Muslim, S.T. (Bidang Biologi).
Beliau menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai aspek hukum dan teknis dalam penyusunan paten agar semua fitur dalam invensi dapat dilindungi. DJKI yang memiliki tugas sebagai pelaksana urusan administrasi pengajuan paten, sangat mengapresiasi inisiatif Undip untuk mengadakan Patent Drafting Camp ini, dan siap memberikan dukungan penuh melalui asistensi langsung dalam kegiatan ini.
Seluruh peserta mendapatkan pembimbingan secara intensif dalam penyusunan deskripsi paten yang komprehensif dan tepat sehingga menghasilkan 31 judul draft paten siap untuk didaftarkan. Luaran ini diharapkan akan menjadi kontribusi signifikan dalam meningkatkan IKU Renstra dan PTNBH yaitu jumlah paten Undip, sekaligus mendukung layanan Technology Transfer Office.
Undip berkomitmen akan mengamankan hak kekayaan intelektual para peneliti dan akademisi sehingga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia serta menghasilkan teknologi tepat guna bagi DUDI, Pemerintah, dan Masyarakat.
Komentar Terbaru