Rabu, 19 Januari 2022, telah dilaksanakan rapat koordinasi pemeliharaan paten yang jatuh tempo pada bulan Februari 2022 melalui aplikasi zoom. Koordinasi ini merupakan kegiatan rutin Biro Inovasi dan Kerja Sama dengan Direktorat Inovasi dan Kerja Sama Industri Undip. Rapat Koordinasi dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Ambariyanto, M.Sc. selaku Wakil Rektor Riset, Inovasi dan Kerja Sama Univeristas Diponegoro yang dihadiri oleh Direktur Inovasi dan Kerja Sama Industri, Wakil Direktur Inovasi dan Kerjasama Industri, Manager Inovasi, Supervisor Hilirisasi Hasil Riset, Supervisor Hak Kekayaan Intelektual serta para inventor yang patennya jatuh tempo pada bulan Februari 2022. Dalam arahannya, Prof. Ambariyanto menyampaikan bahwa pengajuan hak paten, hak paten sederhana dan hak cipta atas nama Universitas Diponegoro, kian tahun semakin meningkat. Hal ini berdampak pada meningkatnya jumlah tagihan biaya maintenance atas paten Undip di akhir 2021 ini. Namun dari semua biaya pemeliharaan paten yang dibayarkan, belum ada satupun yang sampai pada tahap komersialisasi. Oleh karena itu Rektor mengarahkan untuk diadakan evaluasi terhadap paten-paten yang dimiliki Undip berkaitan dengan paten-paten yang bisa dikomersialisasikan. Beliau berharap bapak/ibu peneliti dan inventor tetap dapat terus mengeluarkan ide-ide barunya dan dapat ditingkatkan patennya serta diupayakan untuk dapat dikomersialisasikan.
drh. Dian Wahyu Harjanti, Ph.D. selaku direktur Inovasi dan Kerja Sama Industri menyampaikan bahwa biaya pemeliharaan paten dimulai sejak tanggal pendaftaran. Dimana untuk paten sederhana masa perlindungan 10 tahun dan paten 20 tahun. Dan setelah mendapat nomor terdaftar dan dilindungi, maka dapat memulai proses kerjasama dengan industri/ hilirisasi. Namun untuk universitas mendapat pembebasan biaya sampai tahun ke-5, jadi kita membayar pemeliharaan setiap tahun dimulai tahun ke 6 ( PP No.45 Tahun 2019). Ada suatu keringanan untuk biaya pemeliharaan bagi universitas, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, usaha mikro kecil yaitu tarif nol rupiah ( bisa disetujui/ditolak). Dengan syarat, belum komersial dan diajukan tiap tahun per nomor paten sampai masa berlaku paten tersebut. Kelengkapan dokumen yang harus disiapkan adalah, sertifikat paten, formulir permohonan dan surat pernyataan belum komersial (disiapkan lewat google drive), selambat-lambatnya 3 bulan sebelum jatuh tempo. Indikator paten belum dikomersialisasikan adalah belum dijual, belum diproduksi, belum dikerjasamakan atau apabila sudah tapi masih terbatas maka akan diajukan tarif khusus 10%. Hal tersebut menjawab pertanyaan dari Ns.Niken Safitri D.K., S.Kep.M.Si.Med., tentang apakah ada indikator khusus untuk paten belum dikomersialisasikan. Rapat ditutup oleh direktur Inovasi dan Kerja Sama Industri dengan mengumumkan bahwa SPTJM yang belum dikomersialisasikan paling lambat dikumpulkan pada hari Jum’at, 21 Januari 2022 di Bagian Inovasi, Gedung SA-MWA Undip. (ADM-RM)
Komentar Terbaru