TATA CARA PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (PATEN / HAK CIPTA) UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2022
- PATEN
- Draft Paten (link)
- Formulir Permohonan Paten (link)
- Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi (1 buah Materai 10.000, Alamat Lengkap Sesuai KTP) (link)
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak Atas Invensi (1 buah Materai 10.000, Alamat Lengkap Sesuai KTP) (link)
- Dokumen Tanda Terima Berkas (link) *berlaku mulai Senin, 1 Juli 2024
- Scan KTP Semua Inventor (format PDF dalam 1 halaman)
- HAK CIPTA
- Formulir Permohonan Pendaftaran Ciptaan (link)
- Surat Pernyataan (1 buah Materai 10.000) (link)
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak Cipta (1 buah Materai 10.000, Alamat Lengkap Sesuai KTP disertai KODE POS) (link)
- Dokumen Tanda Terima Berkas (link) *berlaku mulai Senin, 1 Juli 2024
- Scan KTP Semua Pencipta (format PDF dalam 1 halaman)
LANGKAH-LANGKAH PENDAFTARAN PATEN / HAK CIPTA SEBAGAI BERIKUT :
- Lengkapi persyaratan pendaftaran Paten atau Hak Cipta di atas;
- Print/cetak draft Paten/Hak Cipta yang telah diisi (tanpa meterai dan ttd), kemudian diajukan ke Bagian Inovasi, Gedung UPT Perpustakaan Lt 5 untuk diverifikasi kelengkapannya (mohon membawa flashdisk/laptop untuk koreksi di tempat);
- JIka telah diverifikasi, mohon mengisi kelengkapan data dan upload softfile pengajuan (tanpa materai dan tanpa ttd) di link Google Form berikut:
- Draft berkas Paten/Hak Cipta yang telah diverifikasi, mohon dilengkapi ttd semua inventor/pencipta dan meterai dan dikumpulkan ke Bagian Inovasi, Gedung UPT Perpustakaan lt 5
CATATAN:
- Nama Inventor/Pencipta DOSEN disesuaikan dengan gelar di E-Duk;
- Nama Inventor/Pencipta MAHASISWA disesuaikan dengan SIAP;
- Kolom NIP/NIM pada semua Inventor WAJIB diisi;
- Dibuat Rangkap 1 bermaterai;
- Di Print dengan Kertas A4 80 gram;
- Data dan Tanda Tangan pada Surat Pernyataan dan Surat Pengalihan Hak dalam 1 halaman)
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui Call Center 0811-3848-555 pada hari-jam kerja 07.30-16.00 WIB
Komentar Terbaru